Bank
Bank merupakan lembaga keuangan yang tugas utamanya menjalankan fungsi intermediasi. Fungsi intermediasi artinya menjadi penjembatan antara masyarakat yang kelebihan uang (menyimpan dalam bentuk dana pihak ketiga di bank), yang disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan uang (mengajukan kredit dalam berbagai bentuk ke bank).
Tetapi sekarang ini bnayak sekali bank yang berdiri di indonesia yang hanya bermodalkan nekat, dan banyak sekali banyak yag tidak sehat, bahkan bank yang sudah terkenal pun, sekarang ini tidak aman lagi, banyak orang-orang yang bekerja dalam bank melakukan kecurangan, contoh nya seperti pengambilan duit secara diam-diam dari nasabah nya, seperti khasus sekarang ini yang ge hangat2 nya, seorang pimpinan menggelapkan duit dari nasabah nya, dan kebetulan dia mempunyai jabatan tinggi di bank tersebut, dan kejahatan nya tu sudah berjalan kurang lebih 3 tahun, padahal bank tersebut adalah bank yangg sudah di akui, kenapa kejahatan nya di ektahu setelah lama begitu, jelas tu karna kelalain bnak tersebut dan tidak efektif nya sistem bank tersebut, jadi bagaimana orang-orang percaya ge untuk menyimpan uang nya di bank-bank thu, klu sudah ada kejadian ini, dan ini bukan kasus yang pertama, sementara perushaan bank thu modal utama nya adalah kepercayaan.
dan seperti saya sendiri sudah berpikir dua kali untuk menyimpan uang saya d bank,,, malezzzzz.....
Tetapi sekarang ini bnayak sekali bank yang berdiri di indonesia yang hanya bermodalkan nekat, dan banyak sekali banyak yag tidak sehat, bahkan bank yang sudah terkenal pun, sekarang ini tidak aman lagi, banyak orang-orang yang bekerja dalam bank melakukan kecurangan, contoh nya seperti pengambilan duit secara diam-diam dari nasabah nya, seperti khasus sekarang ini yang ge hangat2 nya, seorang pimpinan menggelapkan duit dari nasabah nya, dan kebetulan dia mempunyai jabatan tinggi di bank tersebut, dan kejahatan nya tu sudah berjalan kurang lebih 3 tahun, padahal bank tersebut adalah bank yangg sudah di akui, kenapa kejahatan nya di ektahu setelah lama begitu, jelas tu karna kelalain bnak tersebut dan tidak efektif nya sistem bank tersebut, jadi bagaimana orang-orang percaya ge untuk menyimpan uang nya di bank-bank thu, klu sudah ada kejadian ini, dan ini bukan kasus yang pertama, sementara perushaan bank thu modal utama nya adalah kepercayaan.
dan seperti saya sendiri sudah berpikir dua kali untuk menyimpan uang saya d bank,,, malezzzzz.....
Uang
Uang adalah alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Pada zaman dahulu sebelum uang ada pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
Sejarah Uang
Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter.
Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati
Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran. dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya. Bisa memenuhi pa saja yang dia inginkan...
ga punya uang, yang ga bisa beli apa-apa.
ga punya uang, yang ga bisa beli apa-apa.
Uang ada dua jenis yaitu : uang kartal dan uang giral,
uang kartal adalah: uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas.
uang kartal adalah: uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas.
Dan uang giral adalah : surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.
Percetakan uang
PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006. Selain mencetak uang rupiah Republik Indonesia, juga mencetak produk sekuriti lainnya, termasuk cetakan kertas berharga non uang dan logam non uang.
Sejarah
PERUM PERURI didirikan pada tanggal 15 September 1971, dan merupakan gabungan dari dua Perusahaan yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran atau PN. PERKEBA, dan PN. Artha Yasa. Pendirian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Lingkup Kegiatan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 di atas, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) diberikan tugas dan wewenang untuk mencetak lima produk unggulan, yakni uang Republik Indonesia yang meliputi uang kertas dan uang logam, paspor RI, pita cukai,meterai dan sertifikat tanah. Setiap produk yang dicetak oleh Perum Peruri mempunyai ciri khusus yang mengutamakan segi-segi pengamanan, mengingat dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang sangat vital. Oleh karena itu, Perum Peruri selalu memfokuskan unsur-unsur sekuriti atau security feature pada setiap produk cetakannya.
Sekian Resume dari saya mengenai Uang, bank dan percetakan uang....
hehehe
hehehe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar