Jumat, 10 Mei 2013

UU NO. 19 Tentang Hak Cipta


Hak Cipta memang lah sangat penting, dalam puisi, drama,  karya tulis, film, tari, balet, lagu, lukisan, , patung, foto, softwere atau aplikasi, karena apabila tidak di lindungi dengan hak cipta, akan sangat merugikan para pencipta, terutama akan di rugikan dalam hal ekonomi, karena akan megurangi materi yang dia dapatkan dari hasil ciptaan nya, karena sesuatu yang di ciptakan oleh pencipta, sudah banyak beredar bajakan atau palsu yang tentu jauh lebih di minati masyarakat karna jauh lebih murah
Dengan adanya hak cipta sebagai hak bagi para penciptanya harus dapat dihormati dan dihargai. Penemuan baru oleh pencipta bukan pekerjaan dalam waktu singkat, dia membutuhkan waktu lama dan biaya besar sehingga wajar hasil cipta tersebut harus dilindungi. Hasil ciptaan tersebut dapat digunakan untuk tujuan komersial dalam kegiatan bisnis yang menguntungkan.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi  dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut. Hak moral adalah hak yang terdapat  pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta telah dialihkan. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, contoh nya, kalau kita mempunyai suatu ide, atau pemikiran yang cemerlang, itu belum bisa di buat hak cipta nya, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan tersebut dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Di indonesia Hak Cipta dilindungi dalam Undang-Undang NO.19 Tahun 2002
Dan pada pasal 1 menjelaskan tentang :

  1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinyA melahirkan suatu ciptaan
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya
  4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak   tersebut dari pencipta
  5. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya
  6. Permohonan adalah permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada direktorat jenderal
  7. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar