Hak Cipta memang lah sangat penting, dalam puisi, drama,
karya tulis, film, tari, balet, lagu, lukisan, , patung, foto, softwere
atau aplikasi, karena apabila tidak di lindungi dengan hak cipta, akan sangat
merugikan para pencipta, terutama akan di rugikan dalam hal ekonomi, karena
akan megurangi materi yang dia dapatkan dari hasil ciptaan nya, karena sesuatu
yang di ciptakan oleh pencipta, sudah banyak beredar bajakan atau palsu yang
tentu jauh lebih di minati masyarakat karna jauh lebih murah
Dengan adanya hak cipta sebagai hak bagi para
penciptanya harus dapat dihormati dan dihargai. Penemuan baru oleh pencipta
bukan pekerjaan dalam waktu singkat, dia membutuhkan waktu lama dan biaya besar
sehingga wajar hasil cipta tersebut harus dilindungi. Hasil ciptaan tersebut
dapat digunakan untuk tujuan komersial dalam kegiatan bisnis yang
menguntungkan.
Hak cipta terdiri atas hak
ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut. Hak moral
adalah hak yang terdapat pada diri
pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apa pun,
walaupun hak cipta telah dialihkan. Perlindungan hak cipta tidak diberikan
kepada ide atau gagasan, contoh nya, kalau kita mempunyai suatu ide, atau
pemikiran yang cemerlang, itu belum bisa di buat hak cipta nya, karena karya
cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan
keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau
keahlian sehingga ciptaan tersebut dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Di indonesia Hak Cipta dilindungi dalam Undang-Undang
NO.19 Tahun 2002
Dan pada pasal 1 menjelaskan tentang :
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinyA melahirkan suatu ciptaan
- Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya
- Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta
- Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya
- Permohonan adalah permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada direktorat jenderal
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar